Oleh : Mir’atul Firdausi

KASIH KELUARGA SAYA 271 T, MAKA SAYA SIAP DI PENJARA 6,5 TAHUN” sebuah meme yang muncul karena ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak sebanding antara hukuman dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus korupsi timah menjadi sorotan masyarakat pada saat ini, karena menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis. Salah satu tersangka dari tindak pidana korupsi pengelolaan timah divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp250 miliar, apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabia jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Setelah banding yang diajukan oleh jaksa, hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti menjadi Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

Yang menjadi sorotan dalam putusan pertama hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pertimbangan hakim dalam hal meringankan hukuman terdakwa yaitu “berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum”.

Dan pertanyaan besar masyarakat adalah bagaimana perilaku sopan ini bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman? Apakah ada peraturannya dalam undang-undang? Jika ada, apakah perilaku sopan ini tetap berlaku bagi pidana khusus?

Menurut Mahkamah Agung pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara merujuk pada pasal 197 KUHAP yang mengatur bahwa surat putusan pemidanaan wajib memuat dasar hukum putusan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Selain pertimbangan umum, ada pula ruang bagi hakim untuk memasukkan pertimbangan khusus yang dapat lebih meringankan terdakwa. Salah satu contohnya adalah sikap sopan terdakwa di pengadilan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.

Dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Dwi Hananta yang berjudul pertimbangan keadaan-keadaan meringankan dan memberatkan dalam penjatuhan pidana, dalam pertimbangan meringankan harus memenuhi karakteristik dan batasan-batasan

Di antaranya: bentuknya berupa sifat, perihal, suasana atau situasi yang berlaku yang berkaitan dengan tindak pidana; Rumusannya ditemukan di luar dari tindak pidananya itu sendiri; Menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat bahayanya si pelaku.

Dapat merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidana (atau mengembalikan keadaan yang terganggu akibat tindak pidana kepada keadaan semula).

Keadaan-keadaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, yang mengurangi tingkat keseriusan dari tindak pidananya atau ancaman bahaya dari pelakunya; dan/atau keadaan-keadaan yang dapat menjadi pertimbangan faktor sosiologis terkait kemanfaatan dari pemidanaan yang dijatuhkan.

Namun dalam memberikan pertimbangan keringanan hukum, hakim harus memperhatikan rasa keadilan terhadap masyarakat. Dalam kasus diatas, hakim berhak memberikan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan, akan tetapi masyarakat merasa putusan dan perbuatan sangat tidak proporsional, dengan kerugian negara yang jumlahya ratusan triliun tersangka hanya divonis 6 tahun 6 bulan dan denda ratusan miliar dengan pertimbangan perilaku sopan.

Seharusnya dalam kasus besar seperti ini pertimbangan perilaku sopan tidak bisa dipergunakan karena korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dan memiliki dampak merugikan baik bagi negara maupun masyarakat secara keseluruhan.

Efeknya tidak hanya terlihat dalam angka-angka laporan keuangan, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan rakyat, pembangunan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan demikian, perdebatan mengenai pemberian keringanan hukuman hanya karena sikap sopan terdakwa selama persidangan layak untuk dikritisi.

Pertama, sopan santun selama persidangan seharusnya menjadi sesuatu yang diharapkan, bukan dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Seseorang yang telah mencuri uang negara dan merugikan jutaan rakyat tidak dapat ditebus dengan sekadar menunjukkan perilaku yang baik di ruang sidang.

Apabila perilaku baik dijadikan faktor utama dalam meringankan hukuman, hal ini justru berpotensi menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk berpura-pura menyesali perbuatannya demi menghindari konsekuensi yang lebih berat.

Kedua, terdapat ketimpangan dalam penerapan kebijakan ini jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Banyak pelaku kejahatan ringan, seperti pencurian atau penggelapan dalam skala kecil, tetap dijatuhi hukuman berat meskipun mereka menunjukkan sikap sopan di persidangan. Mengapa koruptor, yang telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, bisa mendapatkan keringanan hanya karena bersikap baik? Situasi ini jelas mencerminkan ketidakadilan dalam sistem hukum.

Ketiga, pemberian keringanan bagi mereka yang berperilaku sopan dapat mengurangi efek jera dari hukuman. Seharusnya, sanksi yang dijatuhkan kepada koruptor mampu memberikan efek pencegahan, agar orang lain tidak tergerak untuk melakukan tindakan serupa.

Namun, jika para pelaku menyaksikan bahwa mereka masih bisa memperoleh keringanan dengan bersikap baik di pengadilan, maka hukuman tersebut akan kehilangan kekuatan untuk memberikan efek jera.

Perilaku sopan selama persidangan dapat memberikan nilai tambah bagi terdakwa, namun seharusnya tidak menjadi faktor penentu utama dalam menentukan berat atau ringannya hukuman, khususnya dalam kasus korupsi.

Hukuman bagi pelaku korupsi harus tetap tegas dan adil, agar mencerminkan keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera yang optimal. Meskipun sopan santun itu penting, keadilan tetap menjadi hal yang jauh lebih utama.(*)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *