KEPALA KEMENAG : Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir


IAINUonline – Kuota satu juta jemaah untuk musim haji tahun ini yang dibuka Pemerintah Arab Saudi nampaknya tidak akan bisa dinikmati oleh seluruh calon jemaah haji (CJH).

Sebab, usia jemaah dibatasi maksimal 65 tahun. Artinya, untuk jemaah yang berusia di atas 65 tahun untuk sementara belum bisa berangkat. Padahal di Kabupaten Tuban, sesuai data di Kemenag Tuban, CJH yang sudah melunasi tahun 2020, ada 280 CJH yang berusia di atas 65 tahun, sedang yang di bawah 65 tahun sebanyak 880 CJH.

“Berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020 untuk sementara itu jumlahnya,’’ ujar Ahmad Munir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Kamis (14/04/2022).

Ia menambahkan, jumlah CJH itu bisa bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin. Paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun keatas.

“Pembatasan usia calon jamaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus,” tambahnya.

Pria asal Bojonegoro ini memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Kabupaten Tuban atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi ini.  Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Kabupaten Tuban terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu.

Sementara, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyebutkan jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sejumlah 1.265 orang.

“Untuk Kabupaten Tuban dan kota lain di Jawa Timur belum mendapatkan jumlah kuota CJH yang akan berangkat tahun ini. Namun ada asumsi sebesar 110.500 CJH seluruh Indonesia.

“Menurut Menag, ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” ungkapnya.

Ia juga mengaku pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rerata sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Perlu diketahui, tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji yang sudah lunas tunda tahun 2020.

‘’Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,’’ tandasnya.(*)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *