DORONG DAFTARKAN HAKI : Kemenkumham Mendorong Karya Cipta Masyarakat Didaftarkan Hak Ciptanya
IAINUonline – Kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) terus mendorong agar masyarakat mendaftarkan hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual (Haki), sehingga karya cipta yang sudah dihasilkan tida dicuri atau diklaim pihak lain.
Hal itu disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Kekayaan Intelektual Plt. Sekretaris DJKI Kemenkumham, Sucipto saat penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Tehnologi Informasi di Kabupaten Tuban, Selasa (11/01/2022).
Dalam acara yang digelar di aula Gedung KH Hasyim Asy’ari kompleks Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban itu, Kemenkumham menggandeng kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Para pejabat, Kepala Sekolah/Madrasah dan guru di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban menjadi peserta.
Hadir dalam acara itu, selain Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual selaku Plt. Sekretaris DJKI, dari Kemenkumham lainnya adalah Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tuban beserta jajarannya dan jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban.
Sucipto, dalam arahannya mengatakan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham terus mendorong penguatan layanan sistem informasi dan teknologi terkait layanan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
“Semua putra daerah wajib mensosialisasikan program penguatan layanan kekayaan intelektual untuk guru dan intelektual Kemenag,” ujar pria asli Palang Tuban ini.
Menurutnya, tahun 2022 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai tahun hak cipta nasional sekaligus diluncurkan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta (POP hak cipta/POPHC).
“Kebijakan presiden ini jelas kalau menjadi lebih baik kenapa tidak kita laksanakan, kita sampaikan kepada anak didik kita untuk mewadahi SDM Guru dan siswa dari sekarang,” tambah pria jebolan Ponpes Al-Musthofawiyah Palang ini.
Pria kelahiran tahun 1971 ini menambahkan peran pemerintah daerah sangat penting dalam sosialisasi ini.
“Jika dilakukan secara masif ada satu desa satu hak cipta, akan dibantu penerbitan hak ciptanya asal ada surat permohonan,” lanjutnya.
Materi pertama disampaikan oleh Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia, M.Arskal Salim.
Ia menyampaikan salah satu penyebab rendahnya mutu lulusan perguruan tinggi adalah rendahnya budaya literasi.
“Era media sosial semakin menambah faktor kemalasan mahasiswa dalam membaca dan mencari literatur akademik, setiap hari kita sibuk mencari berita dan informasi terbaru,” katanya.
Untuk itu lanjut ia, seorang pemimpin menciptakan pemimpin, dan literasi sosial budaya sangat relevan untuk hari ini.
“Bangsa yang besar ditandai dengan masyarakatnya yang memiliki budaya dan peradaban tinggi serta aktif memajukan masyarakat dunia,” sambungnya.
Bangsa yang maju ditandai dengan warganya yang mampu memahami dan mengamalkan tata nilai yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan sebagai ciri khas dan identitas bangsa.
‘Banyak karya para kiai yang ditulis tangan, dan belum mempunyai hak cipta, harus segera di hak ciptakan biar tidak di curi orang,” harapnya.
Juga disampaikan materi sistem kekayaan intelektual di Indonesia, sistem layanan publik berbasis teknologi informasi dan demo aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual oleh tim DJKI.
Sementara itu Kepala Kemenag Tuban, Sahid, merasa sangat bangga keluarga besar Kemenag Tuban bisa berkesempatan mengenal lebih dekat tentang hak cipta.
“Ada dua orang guru dari MTs N 2 Tuban yang sudah mendapatkan sertifikat hak cipta, semoga segera disusul oleh guru atau pengawas yang lain baik negeri maupun swasta untuk mematenkan karya-karyanya,” ujarnya.
Selain itu Kakankemenag Tuban juga menerima plakat dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diserahkan langsung oleh direktur.
Ketua Panitia, Kepala Seksi Perencanaan dan Standarisasi Direktorat Tehnologi Informasi Kekayaan Intelektual,Novi Mirawaty, membenarkan hal tersebut.
Ia juga menjelaskan direktorat teknologi informasi kekayaan intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
Juga pemberian layanan bantuan call center, pelayanan data dan informasi kekayaan intelektual serta dukungan infrastruktur teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual
Acara ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, wajib memakai masker dan semua peserta wajib mengikuti swab.
“Kami sangat senang sampai acara paripurna para peserta mengikuti dengan sangat antusias, dan tidak ada satupun yang meninggalkan ruangan,” katanya.(*)
Penulis/editor : Sri Wiyono