Tim Ahli dari Kopertais memberikan penjelasan mengenai kepangkatan


IAINUonline-Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban mengadakan sosialisasi Jenjang Kepangkatan dan Jurnal bagi Dosen. Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Kepegawaian dan Jurnal Kopertais Wilayah IV Surabaya pada Rabu (30/6/2021)

Kegiatan sosialisasi yang  dihadiri seluruh pimpinan dan dosen itu dilaksanakan di Aula Gedung KH. Hasyim Asy’ari.

Dalam uraian materinya, Nur Hasip, salah satu tim Kopertais, menyampaikan pentingnya peran dosen dalam mengembangkan perguruan tinggi.

Lebih lanjut pria berambut panjang itu mengatakan, tugas dosen tidak hanya sekadar mengajar, tetapi harus mampu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pak Hasip mengaharapkan, hasil dari penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak cukup disimpan sebagai koleksi pribadi atau perpustakaan saja, tetapi harus dipublikasikan melalui jurnal. Sehingga masyarakat mengetahui dan bisa mengambil manfaat dari hasil penelitian dosen itu.

“Kegiatan penelitian dan pengabdian ini harus dilakukan secara terus menerus. Tidak perlu menunggu jika akan mengajukan akreditasi. Jika kegiatan  ini  dilakukan secara terus menerus, akan memberi manfaat kepada perguruan tinggi dan juga kepada dosen itu sendiri,” ujar pak Hasip dengan santai.

Dalam mengakhiri uraian materinya, Nur Hasip berpesan, agar semua elemen membangun sinergitas dalam mengembangkan perguruan tinggi.

Selain Nur Hasip, pemateri lainnya adalah Upik Khoirul Abidin, yang menyampaikan materi tentang Jenjang Kepangkatan Dosen.

Menurut Khoirul Abidin, jenjang karir seorang dosen arahnya adalah sertifikasi. Terkait dengan sertifikasi ini, lanjut Khoirul Abidin, ada alur yang harus diikuti secara ketat oleh para dosen.

Secara berurutan  alur yang harus ditempuh, lanjut Khoirul Abidin, dosen tersebut harus mendapat SK sebagai dosen tetap dari yayasan, mengajukan Surat Keterangan Tenaga Pengajar (SKTP) dari Kopertais, pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai), memiliki Jabatan Fungsional (serendah-rendahnya Asisten Ahli dengan nilai angka kridit 150), pengajuan inpasing kepangkatan  ke kementrian.

“Jadi, Sertifikasi Dosen tidak cukup dengan bekal memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Jabatan Fungsional. Tetapi,dosen tersebut harus sudah mendapatkan SK Inpasing dari Kementerian” ungkap pria asal Tulungagung itu.

Sementara itu, Rektor IAINU Tuban, dalam sambutan pengantarnya mengatakan, kampus ini harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, lulusan yang memiliki kompetensi, dan skill.

“Perguruan tinggi akan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing, jika didukung oleh tenaga pengajar yang berkualitas pula. Oleh karena itu kampus ini harus diisi oleh tenaga pengajar yang fokus, sehingga bisa menjalankan tridhrama perguruan tinggi dengan baik,” ungkap rektor yang juga seorang pengusaha itu.

Penulis/editor : M.Zaqin

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *