IAINUonline – Kesadaran terhadap keamanan digital dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.
Hal tersebut mendorong Milla Ainun Najihah, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Nahdlatul Ulama Makhdum Ibrahim (UNUMA) Tuban, mengikuti Pelatihan Keamanan Digital dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bagi jaringan Civic Engagement Alliance (CEA) atau Aliansi Keterlibatan Sipil Indonesia, Jawa Timur.
Kegiatan yang diselenggarakan CEA Jawa Timur tersebut berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (29-30/10/2026), bertempat di Pusat Pastoral Keuskupan Malang, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 75, Jawa Timur.
Pelatihan ini diikuti sebanyak 30 peserta yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat sipil, NGO, komunitas, serta kelompok aktivis. Mereka merupakan individu yang selama ini terlibat dalam kerja-kerja advokasi, pengorganisasian masyarakat, komunikasi publik, hingga berbagai aktivitas di ruang digital.
Sejumlah narasumber kompeten turut dihadirkan untuk memberikan pemahaman sekaligus pengalaman praktis terkait keamanan digital. Mereka di antaranya Iva Hasanah dari KPS2K, Zahra dari PKBI, serta Alifia dari SAVY AMIRA.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan beragam materi penting, mulai dari mengenali bentuk-bentuk KBGO, memahami relasi kuasa dan dampaknya, hingga pentingnya menjaga privasi serta melindungi data pribadi dan keamanan akun digital.
Tidak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai etika digital, strategi pencegahan KBGO, serta bagaimana memberikan respons yang berpihak pada korban atau penyintas. Materi lainnya mencakup hak-hak korban, mekanisme pelaporan, akses rujukan layanan, hingga pemetaan risiko dan penyusunan jaring pengaman bagi aktivis maupun organisasi.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan tidak hanya memiliki pengetahuan untuk melindungi diri saat beraktivitas di ruang digital, tetapi juga mampu membangun lingkungan digital yang lebih aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Keikutsertaan Milla Ainun Najihah dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang pembelajaran lintas organisasi dan komunitas. Pengetahuan mengenai keamanan digital dan perspektif perlindungan penyintas menjadi bekal penting, khususnya bagi mahasiswa hukum, dalam memahami tantangan perlindungan hak asasi manusia di tengah perkembangan teknologi informasi.
Sebab, ruang digital semestinya menjadi tempat yang memberikan kebebasan berekspresi, memperluas akses informasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat, bukan justru menjadi sarana intimidasi, pelecehan, maupun kekerasan berbasis gender.
