Oleh : Sri Wiyono

IAINUonline – ‘’Seumur-umur, sejak sekolah sampai kuliah tidak pernah dipanggil oleh (guru) BK, ini kok wis tua malah dipanggil BK,’’ cerita seorang kawan yang anaknya tahun ini masuk kuliah.

Sang Kawan bercerita , anaknya sekolah di sebuah SMA Negeri di Tuban. Anak kawan saya ini termasuk Siswa Eligible, yakni siswa kelas 12 yang terpilih berdasarkan pemeringkatan nilai rapor mulai semester 1-5 dan prestasi lainnya oleh sekolah untuk mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur undangan atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Tidak semua siswa otomatis eligible, karena sekolah menentukan kuota berdasarkan akreditasi. Status siswa eligible ini adalah “tiket emas” untuk mendaftar PTN tanpa tes tulis (UTBK), tetapi tidak menjamin kelolosan karena ada penilaian lanjutan dari pihak universitas.

Anak kawan saya ini punya keinginan sendiri. Dia sudah mulai merancang masa depannya dengan memilih jurusan pendidikan yang sesuai dengan keinginan dan minatnya. Dan, si Anak ini mulai mendaftar di kampus yang ada jurusan seusai keinginannya. Dia mendaftar dari jalur prestasi di sebuah PTN.

Lalu, dia sebagai siswa eligible juga wajib mendaftar SNBP ke PTN sesuai arahan sekolah. Meski Si Anak sudah mantap dengan pilihannya di PTN yang dia sudah mendaftar, Si Anak juga mengikuti kebijakan sekolah untuk mendaftar SNBP.

Karena sejak awal sudah kurang minat ke PTN yang disodorkan pihak sekolah, maka si Anak memilih sebuah PTN yang selama tiga tahun terakhir tidak ada jejak alumni SMA nya menjadi mahasiswa di sana.

Kala memilih PTN itu, pihak sekolah mencibir, seolah ‘menakut-nakuti’ si Anak tidak bakal masuk ke PTN itu, karena tiga tahun terakhir tidak ada jejak alumni di sana. Si Anak tetap mendaftar di PTN tersebut.

Ndilalah…pengumuman hasil seleksi jalur prestasi antara PTN yang dipilih awal dengan PTN yang didaftari sebagai siswa eligible selisih sehari. Lebih dulu yang PTN didaftari awal. Dan, hari terakhir daftar ulang lebih dulu sehari dibanding pengumuman SNBP. Maka di hari terakhir daftar ulang itu, si Anak sudah daftar ulang.

Sehari kemudian pengumuman SNBP keluar, dan si Anak ternyata lolos juga jalur SNBP ini, padahal dia sudah daftar ulang di PTN yang diinginkan. Maka si Anak kemudian dipanggil BK, untuk diminta memilih PTN jalur SNBP itu. Orang tua si Anak juga dipanggil, yang intinya diminta untuk membatalkan ke PTN sebelumnya dan memilih PTN jalur SNBP itu.

Alasan sekolah, semata-mata demi menjaga nama baik sekolah, menjaga agar kuota selanjutnya masuk PTN tersebut bagi sekolah tetap terjaga. Agar sekolah tidak menerima sanksi dari PTN tersebut dan sebagai..dan sebagainya….

Barangkali sekolah tidak memerhatikan keinginan dan  kepentingan siswa. Sekolah seolah hanya memperhatikan kepentingannya sendiri. Drama seperti ini, tidak hanya dialami kawan saya itu, karena saat dia dipanggil BK, ada orang tua lain yang juga dipanggil dengan alasan yang sama.

Lalu, beberapa hari ini, mulai riuh membincang soal Sistem Penerima Murid Baru (SPMB) bagi yang akan masuk SMP atau SMA. Orang tua mulai bingung mencari sekolah untuk anaknya. Tahun ini, kayaknya masih menggunakan sistem domisili yang tak jauh dengan sistem zonasi. Meski ada jalur prestasi, afirmasi atau mutasi, namun itu kuotanya kecil. Jalur domisili yang memang dominan.

Tentu, kalau jalur domisili jarak antara rumah dan sekolah dihitung, kemudian akan muncul skor, ditambah dengan komponen-komponen penilaian lain. Maka skor itu yang nanti akan dirangking berdasarkan jumlah kuota sekolah yang bersangkutan. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah semakin tinggi skornya.

Bagi yang anaknya pintar, yang punya rangking 1-3 di sekolah atau madrasah asal, bisa mendaftar jalur prestasi. Karena sekolah akan menerbitkan surat rekomendasi bagi siswa yang punya rangking 1-3 ini. Penilaian dari sekolah untuk menentukan rangking yang bisa diberikan surat rekomendasi, biasanya dimulai dari menilai angka rata-rata rapor sejak kelas 4.

Orang tua mendadak bingung ketika anaknya tidak mendapat surat rekomendasi dari sekolah, tidak punya sertifikat-sertifikat prestasi yang bisa mendukung, dan kebetulan jarak rumahnya dengan sekolah yang diincar cukup jauh, bahkan tidak mungkin masuk zonasi.

Karena rerata anak atau orang tua tentu ingin sekolah di sekolah incaran. Misalnya kalau SMP ya ingin masuk di SMPN 1, SMPN 3 atau SMPN 2. Begitu juga dengan SMA, incarannya pasti SMAN 1, SMAN 2 atau SMAN yang dianggap favorit. Lha jika rumahnya ada kelurahan atau desa di Kecamatan Semanding misalnya, tentu akan jauh jangkauannya ke SMPN 1 atau SMAN 1.

Di sinilah biasanya orang tua ‘polah’, banyak cara dilakukan, yang terkadang menabrak ketentuan. Saat saya masih bertugas di Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, sering menemui upaya-upaya masuk ke sekolah yang diinginkan dengan cara-cara yang ‘menggemaskan’. Bisa dilakukan orangtua, bahkan pihak sekolah pun pernah melakukan.

Suatu saat, saat tim Dewan Pendidikan sidak pelaksanaan SPMB di sebuah SMP negeri, mendapat laporan adanya upaya yang lucu dan memrihatinkan. Pihak sekolah asal berusaha mengatrol nilai rapor anak-anak didiknya agar punya skor yang memungkinkan masuk ke SMP tersebut.

Celakanya, atau lucunya, meski nilai setiap mata pelajaran yang tertulis di rapor sudah diganti dengan nilai yang lebih tinggi, namun jumlah akhirnya ternyata kelupaan diganti. Dan tentu saja nilai akhirnya tidak sama dengan jumlah nilai-nilai setiap mata pelajaran yang ditulis.

Di lain hari, malah ada orang tua yang sampai memalsukan sertifikat prestasi untuk anaknya. Sang anak tidak pernah ikut sebuah perlombaan, tetiba punya sertifikat perlombaan skala nasional. Jika sertfikat asli, tentu itu akan mengatrol perolehan skor. Setelah ketahuan, nama anak ini dicoret.

Ada lagi kejadian yang sempat membuat tim Dewan Pendidikan jengkel luar biasa, ketika seorang anggota DPRD Tuban memaksakan anaknya masuk ke salah satu SMPN di Tuban. Sang anak sekolah di sebuah SDN tempat asal sang ayah yang kebetukan jauh dari SMPN yang dituju.

Tetiba, anak sang anggota DPRD ini punya skor tinggi karena zonasinya dekat sekolah. Itu berdarkan alamat yang digunakan. Karena Tim Dewan Pendidikan curiga, maka minta kepada panitia  SPMB sekolah untuk mengecek lagi, karena tim Tim Dewan Pendidikan tahu persis di mana tempat asal anak ini.

Ternyata benar, setelah dicek dengan cara didatangi alamat yang dicantumkan itu, ternyata sebuah rumah kostan, bukan rumah tinggal. Maka panitia SPMB langsung mencoret anak ini, dan didrop dari daftar nama-nama pendaftar.

Tim Dewan Pendidikan terus memantau, karena yakin upaya anak ini masuk akan dilakukan lagi, dan strateginya akan masuk di menit-menit akhir sebelum pendaftaran tutup. Dan, benar saja, sebelum menit akhir pendaftaran tutup, nama anak ini kembali muncul, dan tetiba dia berada di posisi atas dari seluruh pendaftar di SMP incaran itu. Waktunya sudah tengah malam, maka sulit untuk mengubah dan melakukan upaya-upaya karena waktunya tak cukup.

Ketika Tim Dewan Pendidikan mendatangi Kepala Sekolah, ditunjukkan dokumen-dokumen pendaftaran anak itu, yang di antaranya mencantumkan surat keterangan tinggal yang tidak masuk akal. Tempat tinggalnya di sebuah rumah  tak jauh dari SMP incaran di kota, namun sang anak sekolah di sebuah SDN di pelosok desa.

Sehari-hari diakui anak itu diantar jemput, meski jaraknya puluhan kilometer. Sebuah logika yang jomplang untuk akal sehat. Kalau tinggal di kota kenapa harus susah-susah sekolah di sekolah yang dipelosok desa, bukankah di kota banyak sekolah yang bagus.

Untuk upaya agar anaknya bisa sekolah di SMP incaran itu, sang ayah yang anggota DPRD itu bahkan rela membuat surat pernyatan bermaterai yang isinya siap bertanggungjawab jika dikemudian hari muncul masalah hukum atas upayanya itu.

Saya ingin memberi gambaran bagaimana kadang karena gengsi, orang tua bisa melakukan banyak cara. Orang tua akan bangga kalau anaknya sekolah di SMP atau SMA favorit, hingga bisa melakukan banyak jalan. Bahkan, sampai misalnya ‘membeli kursi’.

Karena sang anak tidak masuk ke sekolah favorit secara normal, maka orang tua ‘inden’ di sekolah tersebut. Anak yang tidak masuk secara normal itu di sekolahkan dulu di sekolah yang kualitasnya di bawah sekolah incaran itu. Lalu, setelah sang anak punya rapor dari sekolah asal, kemudian dipindah ke sekolah yang diiinginkan. Dan ini bukan omong kosong, karena saya menemui sendiri fakta seperti ini.

Dampaknya apa bagi yang lain jika praktek seperti ini dilakukan? Tentu saja akan memakan hak orang lain. Seorang anak yang mestinya bisa masuk ke sekolah incaran karena semua syaratnya masuk dan zonasinya memenuhi, tetiba namanya harus terpental karena ada nama drop-dropan masuk dengan cara yang tidak wajar. Apakah praktek seperti ini masih berlangsung hingga sekarang ? Wallahu a’lam.

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *