Oleh : Sri Wiyono
IAINUonine – Sejak akhir 2025, ada saja hal memalukan yang dilakukan oleh ASN Tuban. Mulai dari bolos hampir 3 tahun tapi masih terima gaji. Berkali-kali warga melaporkan adanya mobil dinas yang diganti plat, ngebut di jalan, ada juga yang ketahuan isi BBM subsidi. Dan yang paling memalukan, penganiayaan yang dilakukan staf kecamatan parengan kepada pegawai SPBU.
Kalau saja BKPSDM berfungsi dengan baik, saya yakin itu semua tidak akan terjadi. Mulai dari pengangkatan, sampai pembinaan, kalau dilakukan dengan profesional, pasti akan melahirkan ASN yang berkualitas. Bukan ASN yang suka bolos, ganti plat mobil dinas kayak mobil punya bapaknya, dan suka main pukul.
Dan saat semua peristiwa memalukan itu sudah viral dan menjadi konsumsi publik, baik itu pemkab ataupun BKPSDM Tuban masih enggan untuk melakukan penindakan.
Jadi, jangan salahkan kalau publik memberi “RAPOR MERAH” kepada pemkab, khususnya kepada Fien Roekmini selaku kepala BKPSDM Tuban yang dinilai tidak becus mengurus ASN!
Narasi ini, pagi ini, muncul di beranda sebuah WA grup yang saya ikuti. Saya kutip persis seperti aslinya, tidak saya kurangi, tidak saya tambahi. Narasi ini diunggah salah satu kawan yang juga anggota WA grup tersebut. Sebuah ngudarasa salah satu anggota masyarakat atas kondisi di kabupaten tempatnya tinggal.
‘’Pemerintahan nxek Tuban kok makin kesini tambah nemen ngono leh kisanak?’’ kawan anggota grup lainnya merespons unggahan tersebut.
Ya, beberapa hari belakangan ini bertebaran di media sosial, termasuk dimuat di media-media mainstrem, seorang ASN, staf di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dengan arogan menganiaya petugas sebuah SPBU di Kecamatan Parengan. Bukan hanya satu orang, korban aksi arogan itu ada empat orang, bahkan satu korban harus dirawat di rumah sakit karena cidera parah. Hidungnya patah!.
Bukti arogan sang ASN itu berupa video bisa diakses masyarakat melalui berbagai unggahan, baik di media sosial (medos) maupun di media massa resmi (mainstrem). Dan, yang ASN arogan itu, yang diduga tidak sabar antre saat akan mengisi BBM mobil yang dia kendarai itu, saat ini sudah ditangkap, dan sedang menjalani proses hukum di Polres Tuban.
Karena pelakunya pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, maka tudingan langsung ke pemkab. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjadi bulan-bulanan. Nama Fien Roekmini Kepala BKPSDM Tuban disebut-sebut. Dituntut untuk berlaku tegas, bahkan diminta untuk memecat ASN arogan tersebut.
Publik lalu kembali mengulik kasus puluhan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diputus kontrak kerjanya pada awal 2026 lalu, dengan alasan tidak memenuhi target kinerja. Terutama terkait absensi fingerprint, sehingga 39 guru SD dan SMP serta 2 tenaga kesehatan tidak diperpanjang kontraknya dan bahkan dihapus dari Dapodik.
Publik menilai ini tidak adil. Publik juga kembali mengorek luka lama BKPSDM yang seolah ‘memaafkan’ guru yang tercatat membolos selama 3 tahun, namun terus menerima gajinya sebagai ASN. Lagi-lagi kejadian ini di Kecamatan Parengan.
Benarkah semudah itu memecat seorang PNS
Ada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur beberapa alasan yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat. Alasan pemberhentian PNS secara hormat tercantum pada Pasal 87 UU ASN, sedangkan alasan pemberhentian PNS secara sementara tercantum di Pasal 88. Juga PP Nomor 17 Tahun 2020.
Penyebab PNS atau ASN diberhentikan dengan Tidak Hormat atau dipecat karena berbagai alasan. Di antaranya menyelewengkan Pancasila atau UUD 1945, terlibat tindak pidana.
Menurut UU ASN, PNS dapat diberhentikan jika ia dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun.
Juga melakukan pelanggaran disiplin berat seperti terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi; terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat; terbukti berpartisipasi dengan politik praktis dan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah 28 hari kerja dalam 1 tahun atau 10 hari kerja secara terus menerus, tidak mengucapkan sumpah/janji PNS, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, melakukan pelanggaran lainnya yang berdampak negatif pada instansi, negara, dan/atau pemerintah.
Melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN juga menjadi alasan bisa dipecat dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Mengutip publikasi dari Kantor BKN Regional Yogyakarta (yogyakarta.bkn.go.id), sesuai ketentuan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengundurkan diri. Jika tidak, statusnya itu bisa menjadi pintu masuk sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Semua aturan tersebut termaktub dalam hukum positif, yakni kumpulan asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah dan waktu tertentu, yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas pemerintah.
Seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan hukum adat. Hukum ini dikenal juga dengan istilah ius constitutum (hukum yang ditetapkan) dan merupakan hukum yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat warga negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Namun, banyak putusan pengadilan yang justru sering mencederai rasa keadilan masyarakat, karena dinilai terlalu ringan. Dan, hal ini sering menjadikan masyarakat tak percaya dengan sistem peradilan dan lembaga peradilan yang ada.
Dibutuhkan komitmen, nurani dan memenuhi rasa keadilan khalayak untuk memutuskan hukuman. Tak sekadar berlindung di balik pasal-pasal UU, atau menerapkan pasal-pasal dalam UU secara saklek. Penegak hukuk perlu meraba hati nurani, dan memenuhi nilai-nilai kemanusiaan. Hukum tetaplah hukum, namun ada koridor rasa kemanusiaan dan nurani yang layaknya juga jadi pertimbangan.
Ada kasus Nenek Minah yang mencuri 3 kakao di Purwokerto, Jawa Tengah lalu divonis hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. Atau Nenek Asyani yang mencuri kayu jati di Situbondo, Jawa Timur yang divonis percobaan 15 bulan. Hukuman sebelumnya yang ditetapkan lebih berat dari vonis tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mengabaikan kemanusiaan, namun hakim tetap memutus sesuai hukum, walau dengan keringanan hukuman percobaan karena usia.
Juga ada kisah seorang nenek di Sumatera yang mencuri singkong pada 2014 silam. Ia diadili atas tuduhan mencuri singkong dari sebuah lahan milik perusahaan besar di sana. Alasannya mencuri memilukan: kemiskinan. Anak lelakinya sakit parah, cucunya kelaparan, dan ia tidak punya apa-apa lagi untuk diberikan kepada mereka. Namun, pihak perusahaan tetap teguh pada tuntutannya, meminta nenek itu dihukum sebagai contoh bagi warga lain agar tidak melakukan hal serupa.
Di kursinya hakim yang meyidangkan kasus itu duduk mendengarkan dengan saksama. Ia menarik napas panjang sebelum mengucapkan putusannya. “Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek tua itu. “Hukum adalah hukum. Saya tidak bisa memberikan pengecualian.”
Hakim yang disebut bernama Marzuki kala itu memutuskan nenek tersebut bersalah. Ia didenda sebesar satu juta rupiah, atau, jika tidak mampu membayar, akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Mendengar vonis tersebut, nenek itu tertunduk lesu. Hatinya remuk. Bagaimana mungkin ia bisa membayar denda sebesar itu?
Namun, apa yang terjadi selanjutnya membuat seluruh pengunjung di ruang sidang itu tertegun. Hakim Marzuki melepas topi toganya, membuka dompetnya, dan mengeluarkan uang sebesar Rp1 juta. Ia meletakkan uang itu ke dalam topinya dan berkata kepada seluruh hadirin.
“Saya juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di persidangan ini sebesar Rp50 ribu. Kita semua bertanggung jawab atas kehidupan di kota ini yang membiarkan seseorang kelaparan hingga harus mencuri demi bertahan hidup,” ucapnya tegas.
Panitera lalu segera berkeliling mengumpulkan denda dari setiap orang yang hadir di ruang sidang, termasuk dari manajer perusahaan yang menjadi pelapor. Wajah sang manajer memerah, malu atas tuntutannya yang kini terlihat tidak berperikemanusiaan.
Ketika palu diketuk menandai akhir persidangan, nenek itu tidak hanya bebas dari hukuman, tetapi juga menerima uang sebesar Rp3,5 juta rupiah, jauh lebih besar dari jumlah dendanya. Uang itu dikumpulkan dari hati yang tergerak oleh tindakan Hakim Marzuki. Lalu bagaimana nasib ASN yang ditangkap polisi karena bersikap arogan itu ? Wallahu a’lam.
Lalu kita teringat tarikh ketika Khalifah Umar bin Khattab menggores tulang untuk gubernur Mesir Amr bin Ash. Itu dilakukan Umar usai menerima pengaduan dari seorang warga Yahudi miskin. Warga ini mengadu, dia tidak punya apa-apa selain tanah sejengkal dan gubuk kecil di atasnya yang ia diami sehari-hari.
Amr bin Ash yang gubernur meluncurkan proyek pemerintah berupa pembangunan masjid. Gubuk warga ini digusur atasnama proyek pemerintah. Menerima pengaduan ini, Khalifah Umar mengambil tulang unta, lalu digores dengan pedang membentuk huruf alif lurus.
Umar yang memerintahkan tulang itu dibawa kepada Amr bin Ash, seolah memberikan peringatan keras pada Amr bin Ash lewat goresan dalam tulang itu. “Bertindak adillah seperti huruf alif yang lurus, Â adil ke atas dan adil ke bawah. Jika tidak, pedangku akan meluruskanmu”.
Pesan dalam tulang itu membuat Amr bin Ash ketakutan. Saat menerima tulang itu, Amr bin Ash langsung pucat pasi, gemetar, dan berkeringat dingin karena memahami ancaman serius tersebut.
Ia segera memerintahkan penghentian proyek pembangunan masjid dan  mengembalikan tanah dan gubuk itu kepada pemiliknya. Amr bin Ash menjelaskan kepada Yahudi tersebut bahwa goresan itu adalah pesan dari Khalifah Umar. Bahwa kekuasaan akan lenyap seperti tulang, sehingga keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kisah ini menunjukkan ketegasan dan keadilan Umar bin Khattab serta ketaatan para gubernurnya, bahkan hanya dengan sebuah peringatan simbolis.
Yahudi yang mengadu itu akhirnya terkesan dengan keadilan Islam dan memutuskan untuk memeluk Islam serta mewakafkan tanahnya.
