IAINUonline – Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban terus meluaskan jaringan kerjasama dengan banyak pihak dan dari berbagai bidang. Terbaru, perguruan tinggi di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) ini menandatangani surat perjanjian kerjasama atau memory of understanding (MoU) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur.

Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di aula KH.Hasyim Ays’ari, Kampus IAINU Tuban itu dilakukan langsung oleh Rektor IAINU Tuban Prof. Dr. Syamsul Huda dan Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana dengan disaksikan oleh para Wakil Rektor, Dekan,Kaprodi dan Tenaga Kependidikan  serta pada mahasiswa. Dari KPID seluruh komisioner hadir.

Selain penandatanganan MoU, juga dilakukan kuliah umum dengan tema ; Literasi Media, Partisipasi Mahasiswa dalam Pengawasan Isi dan Siaran. Kuliah umum disampaikan Ketua KPID Royin Fauziana.

Rektor IAINU Prof Syamsul Huda mengucapkan terimakasih  atas kerjasama yang dilakukan. Sebab, persoalan informasi dan media saat ini harus menjadi perhatian serius, karena pesatnya perkembangan dunia digital. Informasi bertebaran demikian pesat.

Kerjasama yang dilakukan, kata Prof Syamsul sangat relevan, karena dalam alih status dari IAINU ke Universitas yang sedang dilakukan, IAINU menyiapkan program studi Informatika Sains. Sebab, selama ini informatika atau informasi hanya mengupas dari sisi teknis.

‘’Ke depan ada pola-pola baru dalam perkembangan yang tidak terprediksi, sehingga bagaimana informasi yang disampaikan nanti bisa dipertanggungjawabkan secara sains,’’ ujarnya.

Di era diitalisasi seperti saat ini, lanjutnya, KPID punya banyak tantangan. Sebab, karena perkembangam teknologi, peran manusia sudah banyak digantikan.

‘’Untuk menjawab persoalan misalnya, Youtube dan google banyak menjadi rujukan. Tidak misalnya ke ulama atau kiai. Maka, KPID juga punya tanggungjawab moral dan spiritual dalam hal ini, bagaimana KPID bisa menjadikan informasi yang tersebar itu menjadi kalimat toyyibah,’’ tambahnya.

Terkait kerjasama yang dilakukan, Prof Syamsul menyatakan IAINU akan melaksanakan kerjasama dengan sebaik-baiknya.

‘’Terimakasih pada KPID, akan ada tindaklanjut dari kerjasama ini. Misal akan ada riset dan lainnya. IAINU sudah jalan riset yang arahnya pada pendampingan masyarakat. Jadi pengembangan masyarakat bermodal aset dan potensi yang dimiliki masyarakat,’’ katanya.

Sementara, Royin Fauziana dalam materinya memaparkan peran mahasiswa dalam pengawasan isi siaran. Royin menyebut saat ini kita  mengalami disrupsi digital yang luar biasa. Sebuah survei, lanjutnya, menunjukkan 80 persen masyarakat mengakses informasi melalui media digital.

‘’KPID masih relevan dalam hal ini untuk mengawasi, meski tugas utamanya untuk mengawasi siaran radio dan televisi,’’ terangnya.

Buktinya, lanjut Royin, KPID banyak menerima aduan dari masyarakat. Persoalan yang diadukan juga beragam. Dia mengakui sampai saat ini  untuk media sosial masih ada keterbatasan aturan. Masih terjadi ketimpangan regulasi antara media sosial dengan media massa. Kalau media resmi ada aturan ketat, sementara media sosial terkesan longgar.

‘’Maka peran mahasiswa sangat penting untuk ikut mengawasi, karena KPID hanya berwenang ngawasi siaran radio dan televisi,’’ tuturnya.

Di Jawa Timur, kata dia, ada 393 lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran itu dibagi 4 kategori, yakni lembaga publik, swasta, berlangganan dan komunitas. Di Jatim baru Universitas Brawijaya (UB) yang punya TV  komunitas.

TV dan radio lanjut Royin, punya potensi pelanggaran. Misalnya terkait klasifikasi penonton atau pendengar. Maka setiap siaran harus dijelaskan klasifikasi siarannya untuk penonton usia berapa.

‘’Sebab, banyak kasus ditemukan, materi siaran tak mencantumkan ini,’’ ungkapnya.

Selain itu, juga dilarang menyiarkan adegan sadis, iklan rokok dan siaran partisan. Kalau disiarkan berarti melanggar. Misalnya iklan rokok disiarkan di siang hari. Atau siaran menayangkan adegan sadis yang vulgar.

‘’Mahasiswa bisa jadi agen literasi media, bisa mengenali tayangan yang pantas atau tidak pantas ditayangkan. Kalau menemukan pelanggaran bisa dilaporkan. Bisa melakukan pemantauan dan melaporkan jika ada pelanggaran. Juga bisa mengembangkan riset dan kajian akademik.

‘’Jika menemukan pelanggaran laporkan, catat nama TV, program siaran dan jam tayangnya. Cara lapor bisa langsung kontak WA, IG dan lainnya. Kerjasama ini bukan hanya soal teknologi tapi bagaimana menjaga etika, kebenaran, nilai dan local wisdom yang ada,’’ tandansya.

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *