IAINUonline – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyelenggarakan acara Penandatanganan Addendum Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2025 di Ruang Raden Wijaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Kanwil, serta perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Timur yang telah terakreditasi, termasuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memastikan kesinambungan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Melalui penandatanganan addendum kontrak ini, OBH di Jawa Timur kembali meneguhkan komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang transparan, profesional, dan tepat sasaran.
Ketua LKBH IAINU Tuban, Yudi Arianto, S.Sy., M.H.I., menyampaikan bahwa keikutsertaan lembaganya dalam program ini adalah wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam memperluas akses keadilan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat di Tuban dan sekitarnya. Semoga dengan adanya addendum kontrak ini, jangkauan layanan bisa semakin luas dan manfaatnya lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Acara berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Penandatanganan addendum kontrak ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum dalam memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Jawa Timur.

