Oleh : Nuhaningtyas Agustin

IAINUonline – Di sebuah sore yang gerimis, Said seorang pegawai di sebuah perguruan tinggi swasta memutuskan untuk menonton film yang direkomendasikan oleh temannya dengan judul “Penyalin Cahaya”. Ia tak menyangka film itu akan menamparnya pelan, lalu membuatnya duduk terpaku hingga akhir, dengan rasa campur aduk yang sulit dijelaskan.

Sur, tokoh utama film itu, kehilangan beasiswanya hanya karena satu foto yang viral, bukan karena prestasinya buruk, tapi karena reputasi institusi dianggap tercoreng. Alih-alih dibela, ia malah disingkirkan. Kampus tempat Sur belajar memilih menjaga nama baik lembaga, bukan kebenaran.

Setelah film berakhir, Said menatap kosong layar laptopnya. Bukan karena sedih, tapi karena hatinya mendadak gaduh. Di tempatnya bekerja, ia sering menyaksikan bagaimana orang-orang lebih rajin menuntut hak daripada menjalankan kewajiban.

Ia ingat seorang rekannya yang hampir tak pernah ikut rapat, tetapi selalu yang paling vokal ketika uang lembur terlambat. Bahkan dirinya sendiri, Said tak menampik, kadang lebih sibuk mengejar SK tunjangan dibanding menyelesaikan laporan tepat waktu.

“Jangan-jangan aku juga seperti itu?,” gumamnya lirih. Ia teringat kutipan dari film yang masih terngiang di kepalanya:

“Kadang, kebenaran harus disalin berkali-kali agar tak dihapus oleh kekuasaan.”

Said merasa seperti bercermin. Film itu bukan sekadar kisah mahasiswa melawan sistem. Itu cermin bagi siapa saja yang bekerja dalam sistem, tapi sering lupa: hak dan kewajiban bukan pilihan satu sisi. Mereka adalah dua sisi koin yang tidak bisa dipisahkan.

Fenomena semacam ini kini bukan lagi hal langka. Ia mencerminkan wajah baru dalam ekosistem kerja, munculnya sosok-sosok profesional yang aktif menuntut, tapi pasif menjalankan. Mereka hadir bukan untuk membangun, tetapi untuk memanfaatkan. Mereka menghitung dengan teliti apa yang harus diterima, namun lalai dalam menghitung apa yang seharusnya diberikan.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Theodore Roosevelt; “Every right implies a responsibility; every opportunity, an obligation; every possession, a duty.” (Setiap hak mengandung tanggung jawab; setiap kesempatan membawa kewajiban; setiap kepemilikan menuntut tugas.)

Namun di era tuntutan hari ini, kutipan itu terasa terbalik. Hak ditagih tanpa rasa tanggung jawab. Kesempatan diminta tanpa kontribusi. Fasilitas diinginkan tanpa kesediaan untuk menjaga atau memanfaatkannya demi lembaga.

Kita menyaksikan sebagian orang yang menjadikan institusi sebagai “mesin tunai berjalan”. Kampus bukan lagi ladang pengabdian, tetapi tempat paling praktis untuk mencantumkan nama dalam SK, menagih tunjangan, dan melupakan panggilan intelektual.

Padahal, dalam dunia akademik yang sejati, hak dan kewajiban adalah pasangan yang saling melengkapi yang tak bisa dipisahkan. Sebagaimana Ali bin Abi Thalib pernah mengingatkan, “Hak itu akan hilang bila kewajiban tidak dilakukan.”

Maka, jika ada satu hal yang harus kita jaga bersama, itu adalah integritas sebagai fondasi hidup akademik. Institusi pendidikan akan kehilangan marwahnya bukan karena kekurangan orang pintar, tapi karena terlalu banyak yang cerdas namun tak bermoral kerja.

Bukan untuk menghakimi, tapi untuk memperbaiki. Bukan untuk membuang, tapi untuk menyaring. Lebih baik institusi kehilangan satu atau dua orang yang tak lagi selaras dengan semangat kolektif, daripada terus diperas oleh mereka yang menjadikan kampus sekadar alat pemenuhan kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, bukan banyaknya suara tuntutan yang membuat kampus besar, tetapi ketulusan mereka yang tetap bekerja meski tidak diminta. Dan kampus hanya akan bertumbuh sehat jika ia dikelilingi oleh mereka yang mengerti bahwa setiap hak adalah buah dari pengabdian yang tidak setengah hati.

Bagikan Berita
One thought on “Hak dan Kewajiban: Potret Kaum Rebahan Profesional di Era Tuntutan”
  1. Apakah sistem evaluasi kinerja di perguruan tinggi saat ini sudah cukup efektif untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pegawai?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *