Oleh : Rinwanto
IAINUonline – Tradisi tahlilan dalam masyarakat Jawa bukan sekadar praktik ritual yang bersifat normatif-teologis, melainkan juga ruang kultural yang sarat makna sosial.
Setidaknya ini bisa dilihat dalam konteks yang dipraktikkan di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tahlilan menemukan bentuknya yang lebih dinamis yakni sebagai arena perjumpaan lintas agama yang memperlihatkan wajah Islam yang inklusif dan membumi.
Saya memandang bahwa keterlibatan non-Muslim dalam tahlilan bukanlah bentuk sinkretisme akidah, melainkan ekspresi solidaritas sosial yang lahir dari kesadaran hidup bersama dalam satu komunitas.
Di sini, tahlilan berfungsi sebagai medium etika sosial, bukan semata-mata ritus ubudiyah. Perspektif fenomenologi Alfred Schutz membantu kita memahami bahwa tindakan hadirnya warga non-muslim dalam tahlilan didorong oleh motif sosial yakni menjaga relasi, menunjukkan empati, dan merawat harmoni bukan motif teologis untuk mengadopsi keyakinan tertentu.
Dalam kerangka fikih sosial yang digagas K.H. Sahal Mahfudz, praktik ini dapat dibaca sebagai ijtihad sosial yang menempatkan kemaslahatan (maslahah ‘ammah) sebagai orientasi utama. Fikih sosial tidak berhenti pada legal-formalitas hukum, tetapi bergerak pada pembacaan realitas sosial dan kebutuhan umat.
Selama tidak terjadi pelanggaran prinsip akidah dan ibadah mahdhah, keterlibatan lintas agama dalam konteks sosial seperti ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membangun kohesi sosial.
Dalam masyarakat pedesaan yang plural, harmoni bukanlah sesuatu yang otomatis terjaga; ia dirawat melalui praktik-praktik sosial yang berulang dan penuh makna.
Tahlilan di Desa Sumberejo ini menjadi semacam “ritual sosial” yang melampaui sekat-sekat identitas formal. Ia menghadirkan ruang dialog kultural yang sunyi dari perdebatan ideologis, namun kuat dalam praksis kebersamaan.
Menurut saya, di sinilah kekuatan Islam Nusantara: kemampuannya berdialog dengan budaya lokal tanpa kehilangan substansi tauhidnya. Tahlilan lintas agama bukan ancaman bagi kemurnian ajaran, melainkan cermin kedewasaan sosial umat dalam mengelola perbedaan. Praktik ini menunjukkan bahwa keberagamaan yang matang bukan hanya diukur dari kesalehan individual, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan kedamaian sosial.
Tahlilan di Desa Sumberejo dapat dipandang sebagai model praksis kerukunan yang lahir dari kesadaran kolektif masyarakat. Ia membuktikan bahwa ritual keagamaan, ketika dibaca secara kontekstual dan berorientasi pada kemaslahatan, mampu menjadi instrumen efektif dalam memperkuat solidaritas sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
