IAINUonline – Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban melaksanakan audit mutu internal (AMI) pada hari Kamis, 29 Agustus 2014, pukul 19.00—16.00 WIB.
Petugas uditor internal dalam acara tersebut adalah Siti Nur Janah,M.Pd, Roro Kusuma Dwi Ma’rifati,M.Pd dan M Irfai Mubaidillah,M.Pd dari Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAINU Tuban. Kegiatan AMI ini dilaksankan di ruang rapat Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban.
Kegiatan ini dihadiri oleh Yudi Arianto,S.Sy.,M.HI, Dekan Syariah IAINU Tuban, Rinwanto,S.Sy.,M.H, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan 5 Dosen HKI IAINU Tuban.
Kegiatan yang dilakukan oleh auditor adalah konfirmasi aktivitas. Konfirmasi ini diimplementasikan melalui kegiatan tanya jawab terkait poin-poin isian Intrumen audit mutu internal (AMI).
Meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari tiga elemen utama yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kemudian 6 standar dan 135 isian pertanyaan yang harus dijawab dan harus ada bukti fisiknya. Prodi HKI telah memiliki dan mengisikan seluruh permintaan form intrumen AMI.
“Alhamdulillah, kegiatan audit berjalan lancar, tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan mutu prodi Hukum Keluarga Islam. Terimakasih saya sampaikan kepada dosen prodi HKI IAINU Tuban yang telah tertib memenui dokumen pemebelajaran serta kompak dan siap bersama memenui komponen komponen intrumen Audit Mutu Internal,’’ ujar Rinwanto, Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAINU Tuban.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Rinwanto kepada Tim auditor dari LPPM yang telah menjalankan tugas audit dengan profesional.
’’Semoga audit prodi HKI ini bisa menjadi bahan follow up manajerial dan hal-hal lain yang bisa membuat prodi lebih berkembang ke depannya,” harap Rinwanto.(*)