SIAP : Layanan Haji dan Umrah Kemanag Tuban Siap Melayani Jemaah
IAINUonline – Pemerintah Arab Saudi segera membuka kembali umrah untuk jamaah dari Indonesia. Sebelumnya, jamaah Indonesia dan sejumlah negara lain dilarang umrah dan haji lantaran pandemi covid-19.
Kemenag melalui edaran dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tertanggal 11 Oktober 2021 menyampaikan kabar baik tersebut kepala seluruh jajaran Kemenag.
“Hanya, jamaah umrah jangan salah faham dengan pengumuman tersebut, bahwasanya umrah belum dibuka hingga saat ini, namun Insya Allah dalam waktu dekat segera dibuka,” ujar Kepala Kemenag Tuban Sahid Selasa (12/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengeluarkan 4 rekomendasi persyaratan umrah.
“Sejak awal bulan Januari hingga hari ini, 12 Oktober 2021 Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membuat 45 rekomendasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung ditujukan kepada PPIU (Penyelanggara Perjalanan Ibadah Umrah).
“Untuk PPIU atau travel di Kabupaten Tuban otomatis menyiapkan sesuai dengan edaran tersebut, tinggal nunggu resminya di buka oleh Pemerintah Saudi,” jelasnya.
Dan yang terpenting dari PPIU ataupun travel tidak menjanjikan kepada jemaah tentang tanggal keberangkatan.
“Karena belum ada surat resmi tanggal dibukanya umrah di Arab Saudi,” tegasnya.
Sebagai informasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI membuat edaran kepada PPIU untuk melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah tahun 1443 Hijriyah.
Isinya antara lain, pertama, mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah khususnya bagi jemaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Kedua, melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Ketiga, melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keempat, melaporkan data jemaah yang tertunda, yang melakukan pembatalan atau penarikan biaya perjalanan ibadah umrah kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (*)
Penulis/editor : Sri Wiyono
Â