KH Afifuddin Muhajir (Foto: Humas UIN Walisongo Semarang)


IAINUonline – Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menjelaskan secara kaidah fiqih mengikuti anjuran pemerintah menjaga protokol kesehatan selama Covid-19 adalah wajib.

Menurutnya, ada kaidah yang mengatakan, sesuatu yang diwajibkan pemerintah, jika aturan itu dari sananya, dari hukum syariat sudah wajib maka tambah wajib. Jika sesuatu itu dari syariat disunahkan lalu diwajibkan negara maka bisa jadi wajib.

Bahkan hal yang mubah bisa menjadi wajib jika diwajibkan oleh negara sepanjang mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

“Sementara menjaga protokol kesehatan dari syariatnya sudah wajib, kemudian diwajibkan oleh pemerintah maka tambah wajib,” jelasnya.

Kiai asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo ini prihatin karena masih ada masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga kesehatan di masa pandemi ini. Bahkan ada yang balik menyerang dengan narasi menolak menjaga protokol kesehatan.

“Sangat disayangkan ada anggota masyarakat yang ngeyel. Tidak mau taat dan tunduk pada aturan negara yang sangat baik ini. Saya melihat mereka ini adalah orang yang tidak tahu, tapi mereka tidak tahu kalau mereka itu tidak tahu. Ini repot. Sangat sulit,” imbuhnya.

Kiai Afif menambahkan, berdebat dengan orang yang tidak tahu memang sulit. Imam Syafi’i sudah mengingatkan hal ini jauh-jauh hari. Menurut Syafi’i, tiap-tiap ia diskusi dan debat dengan orang pintar maka ia menang dan setiap debat dengan orang bodoh, ia kalah.

“Menjaga protokol kesehatan juga ikhtiar secara medis dan ikhtiar secara spiritual, yaitu doa,” ujar Kiai Afif.

Dikatakan, alasan mudah menaati protokol kesehatan karena sudah disepakati di antara ulil amri. Maksud ulil amri di sini, dalam konteks pandemi ada tiga kelompok, dalam soal kenegaraan adalah pemerintah, soal ilmu syariat adalah ulama dan dalam bidang kesehatan adalah dokter dan pakar.

Meskipun begitu, menurut Kiai Afif tanpa ada keputusan dari ulil amri, semua bagian dari masyarakat tetap harus menjaga kesehatan dan diri (nyawa). Tujuannya agar tidak tertular dan menularkan ke orang lain. Karena ketika membahayakan diri sendiri dan orang lain bertentangan dengan tujuan syariat.

“Kita sebenarnya tidak tahu di antara kita siapa yang benar-benar sehat dan positif Covid-19. Oleh karena itu, dasarnya su’udzon dalam pandemi dibolehkan. Tidak ada persoalan karena untuk kepentingan bersama,” tandas Kiai Afif.

 

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/130110/kiai-afifuddin-muhajir–menjaga-protokol-kesehatan-saat-pandemi-berhukum-wajib

Editor : Sri Wiyono

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *