KEPALA KEMENAG : Kepala Kemenag Tuban Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan


IAINUonline – Pemerintah tidak melarang Salat Id dan memotong hewan kurban dalam Iduladha besok. Hanya, karena masih dalam masa pandemi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Panitia salat id dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, melalu Kasi Bimas Islam memberikan penyuluhan dan perluasan informasi mengenai prokes penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban.

Menteri Agama RI telah menerbitkan SE No. 15 tahun 2021 tentang tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban, dengan membuat edaran” ujarnya, Kamis, (24/06/2021).

Dia menambahkan,  dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan

orange ditiadakan.

Selain itu, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Yakni jaga jarak fisik dengan mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk.

Dengan menggunakan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri. Penerapan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk.

Atau tempat yang mudah dijangkau, selain itu juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musala.

“Untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban harus menerapkan  protokol kesehatan ketat,’’ terangnya

 

Berikut ketentuan edaran SE no 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau muslla, dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  3. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  4. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
  5. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan;
  6. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat
  7. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
  8. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
  9. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  10. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  11. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
  12. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
  13. Setiap jemaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  14. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Iduladha;
  15. Seusai pelaksanaan Salat jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

 

Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  • Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
  • Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.(*)

 

Penulis/editor : Sri Wiyono

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *